Sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat
perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat
atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya
biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan
secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat
c) Dan dari lembaga lainnya
a) Dana dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah
dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari
bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri
adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang
saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh
para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama
dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan
peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank
dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba
bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum
dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan
masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain
baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
b) Dana yang bersumber dari masyarakat
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat,
baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam
jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.
c) Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang
diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan
bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit
likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada
bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu
untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga
yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh
perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan
SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan
keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat
suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
jodidava
Selasa, 02 Juli 2013
Manajemen Penggunaan Dana / Alokasi Dana
A. Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang
diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank
dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal
mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke
dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang
terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk
bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri
diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan
membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan
harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga
untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
B. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank
1. Primary Reserve (Cadangan Primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk
memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina
dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib
minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank
Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama
untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank,
baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank
tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement
sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor
kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum,
keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan
pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga
digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam
prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran
bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat
dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut
sebagai alat-alat likuid.
2. Secondary Reserve (Cadangan Sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan
dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas)
yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan
urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat
berharga tersebut antara lain :
a. Surat berharga pasar uang atau SBPU
b. Sertifikat Bank Indonesia atau SBI
c. Surat berharga jangka pendek lainnya
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai
supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve.
Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain
berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua
manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat
profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai
kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti
penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam
jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan
kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak
diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat
diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di
indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat
Deposito.
3. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit
(loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary
reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan
supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya
volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia)
sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume
kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami
perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit
yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai
sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993,
dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana
masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau
KLBI (jika ada), dan modal inti bank.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak
diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada
nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi
20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan
perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka
mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga
(ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi
bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip
kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan
bank. Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit
merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan
keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber
dari pemberian kredit.
4. Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan
mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio
(portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini
adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk
pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.
Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga
jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk
memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena
pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang
memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau
berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak
aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana
dalam bentuk portfolio investment adalah :
a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
b. capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
c. kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
d. mudah diperjualbelikan
e. jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito)
f. pajak yang harus dibayar
g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang)
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other
securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan
surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option)
5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak
dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman
modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian
tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat,
kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan
operasional bank, seperti komputer, faximile, sistem komunikasi
antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap
lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk
hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang
ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
C. Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan
pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
D. Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas
kredit :
1. Kepercayaan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam,
kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan
analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur
terhadap pihak peminjam.
2. Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank
yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan
ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
3. Jangka Waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal
ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada
saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek,
jangka menengah ataupun jangka panjang.
4. Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok
dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena
hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab
sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.
5. Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya
administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh
pihak bank.
E. Jenis-Jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank
perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi -> Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang
baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
b. Kredit modal kerja -> Kredit ini diberikan kepada perusahaan
yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan
produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji
pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau
pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk
peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun
sapi.
c. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil,
menengah atau besar.
d. Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau
pembelian rumah.
F. Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan
atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih
memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa
jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang
dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan
pinjaman adalah sebagai berikut :
Dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan
jaminan seperti :
- Tanah
- Bangunan
- kendaraan bermotor
- mesin-mesin
- barang dagangan
- tanaman
b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat
surat yang dijadikan jaminan seperti :
- Sertifikat Saham
- Sertifikat Obligasi
- Sertifikat Deposito
- Wesel
D. Prinsip - Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada
hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak
perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan
kriteria 7P, berikut penjelasannya :
1. Personality -> Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku,
dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party -> Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya
masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.
3. Perpose -> Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam
mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal
kerja atau investasi.
4. Prospect -> Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa
menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.
5. Payment -> Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah
mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana
untuk pengembalian kredit.
6. Profitabilitas -> Untuk menganalisis bagaimana kemampuan
nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami
peningkatan atau tidak.
7. Protection -> Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan
jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan
barang atau jaminan asuransi.
JASA-JASA BANK
1. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank
berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank adalah :
1. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak
ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Inkaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang
tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek,
bilyet giro, wesel dan surat berharga. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen –
dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen
– dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang
telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima
amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada
seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank
hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah
dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan
untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu
cabang mendebet cabang lain mengkredit.
- Transfer Keluar-> Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar
- Transfer Masuk -> Transfer masuk, dimana bank menerima amanat
dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiar.
3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan
harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan
bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama
menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam
menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya
harus memilih tempat yang terpercaya
Kegunaan Safe Deposit Box
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte
kelahiran, ijazah, dan lain-lain. Untuk menyimpan benda-benda
berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
Biaya sewa, Uang jaminan yang mengendap dan Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, Keamanan barang
terjamin
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit
Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam
rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh
pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai
perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang
dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan
pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu,
pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
LC Impor adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam
wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan
dokumen tiba.
Usance LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi
antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah
secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap
sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
Transferable LC adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable LC adalah LC yang tidak memberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC adalah LC yang tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
Restricted/Straight LC adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya
hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi
beneficiary.
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas
Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan
fee based income bagi bank.
2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi
lebih loyal kepada bank.
5. TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan
untuk bepergian. Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik
TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus
sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut
dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau
terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara
yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan
TC tersebut ).
Pengertian, Jenis, Mekanisme L/C
Pengertian L/C
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit
Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian
tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada
perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Keuntungan transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan
fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi
yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu,
pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut,
LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
sumber :
http://janithatriana.blogspot.com/2013/06/letter-of-creditekspor-impor-pengertian.html
Pengertian, Ruang Lingkup, Jenis-Jenis, Dokumen, Mekanisme Kliring
Kliring
Kliring
adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang
berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing)
sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu
aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi
hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian
eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai
dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu
melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk
pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi
tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Prinsip kliring
Sistem
kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional
melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik
kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional.
Ruang lingkup
kegiatan kliring
- Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
- Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.
Manual
Sistem
Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem
Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan
oleh Peserta kliring.
Gambar : Sistem
Kliring Manual
Tata cara (
Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
- Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
- Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
- Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
- Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini
pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia
No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal
Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya
dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
- Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
- Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
- Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
- Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
- Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
- Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank
peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan
kepada bank penerima.
Gambar : Sistem Kliring Elektronik
Tata Cara (Procedure) Kliring Elektronik :
- Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
- Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
- Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
- Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
- Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
- Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
- Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
- Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Dokumen Kliring
Dokumen kliring merupakan
dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan
kliring yang terdiri dari :
· Bukti
Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
· Bukti
Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
· Kartu
Batch Warkat Debet
· Kartu Batch
warkat Kredit
· Lembar
Subsitusi.
Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi
teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas,
ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen
kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh
persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar
data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang
ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan
Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic
khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk
angka dan symbol.
Penyelenggaraan Kliring :
Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
· Kliring
Penyerahan Nominal Besar
· Kliring
Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari
yang sama.
Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
- Kliring Penyerahan Ritel
- Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan
Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang disampaikan oleh peserta. Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia
Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang disampaikan oleh peserta. Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia
(BI-RTGS)
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di
Jakarta.
Tujuan RTGS
:
- Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
- Memberikan kepastian pembayaran
- Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
- Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
- Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
- Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
- Meningkatkan efisiensi pasar uang
Mekanisme Transfer (BI-RTGS) :
1. Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut kemudian dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia.
2. RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
· Memverifikasi apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit tersebut.
· Jika saldo mencukupi, proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank penerima ditambah.
· Jika saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS.
Manajemen Antrian :
Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO). Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian.
Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
· Prioritas pertama : Hasil kliring
· Prioritas kedua : Transaksi bank dengan BI/pemerintah
· Prioritas ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
Sumber :
http://cokicepe.blogspot.com/2012/06/pengertian-dan-fungsi-sistem-kliring.html
http://merixyz.wordpress.com/2012/04/19/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/
http://donybayudewantoro.blogspot.com/
http://cokicepe.blogspot.com/2012/06/pengertian-dan-fungsi-sistem-kliring.html
http://merixyz.wordpress.com/2012/04/19/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/
http://donybayudewantoro.blogspot.com/
http://aurisophanz.blogspot.com/2013/04/sistem-kliring-danpemindahan-dana.html
Langganan:
Postingan (Atom)