Pengertian Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi
peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang
mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka
bayar untuk simpanan deposan. Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuanngan.
Ruang Lingkup Bank
Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
1).
Laporan harian umum dan pelayanan bank (LHBU) adalah Laporan Bank
Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan
perbankkan secara berkesinambungan.
2).
Laporan Berkala Bank Umum Konvensional Laporan Berkala ini merupakan
laporan data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir
yang telah disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara
berkala dalam periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis
laporan.
3). Laporan bulanan bank umum laporan bank umum (LBU) yang harus disediakan antara lain:
§ Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
§ Transaksi valas dan derivatif,
§ Kualitas aktiva produktif,
§ Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum,
§ Aktiva tertimbang menurut resiko,
§ Perhitungan ratio keuangan dan modal.
Jenis - Jenis Bank
1. Bank Sentral
Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968
yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas
mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain
sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank
yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum
adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung
dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada
masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual
jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,
dan lain sebagainya.
Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank
Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang
utama antara lain:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan hutang
- Memindahkan uang
- Menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan
wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas
pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas,
menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil, penempatan dana dalam SBI / Sertifikat Bank Indonesia,
deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain
sebagainya.
Sejak
diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat
dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Menurut
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan
- Memberi kredit
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah
- Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (sbi).
Fungsi dan Peranan Bank
Fungsi Pokok Bank sebagai
lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada
pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatanrutinnya
di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan
keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan
Siamat 2001 : 88)
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
- Menciptakan uang.
- Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
- Menawarkan jasa-jasa dan keuangan lain.
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
- Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
- Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
- Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
- Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana
sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana
yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih
aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit
(borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan
transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah
terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit
surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk
produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak
yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang
mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan
bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa
mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan
pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor
menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam
hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi
biaya ekonomi.
Reformasi Bank Paket Juni tahun 1983
Paket
Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni
1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti
perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku
bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga yang
ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank
boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian
pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi
langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada
masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang
masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
- Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
- Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
- Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
Reformasi Bank Paket Oktober tahun 1988
Kebijakan
paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan
efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang
perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan
adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya
persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi
dalam kegiatan usahanya.
Pada
awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal
ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan
deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27
oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi
dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
- Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana.
- Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
- Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank.
- Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
- Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
- Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
- Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
- Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
- Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian
- Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#cite_note-5th_ed-5
http://maylisa-a-p.blogspot.com/2013/03/pengertianruang-lingkupjenis.html
http://melvinaliciouz.wordpress.com/2012/03/27/ruang-lingkup-lembaga-keuangan-bank-2/
http://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar